Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya, para sahabatnya, serta orangorang yang mengikutinya. Adapun setelahnya,Para ulama’ madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bolehnya membakar dengan api secara Mutlak. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan sesungguhnya api itu, tidak boleh mengadzab seseorang dengannya kecuali Allah.” mereka menafsirkannya sebagai bentuk ketawadhuan. Al Muhallab berkata, “Larangan ini bukan menunjukkan keharaman, akan tetapi sebagai bentuk ketawadhuan.”[Lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]Ibnu hajar berkata, “Yang menunjukkan bolehnya membakar dengan api adalah perbuatan para shahabat, perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mencongkel mata kaum uraniyyin dengan besi panas, perbuatan Khalid Ibnu Walid yang membakar beberapa orang dari kaum murtadin dengan api.” [Diringkas dari lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa membakar dengan api hukum asalnya adalah Haram, akan tetapi boleh kalau untuk melakukan pembalasan yang setimpal (Qisash). Sebagaimana perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kaum ‘Uraniyyin di mana beliau mencongkel mata mereka dengan api -sebagai bentuk balasan yang setimpal- sebagaimana diriwayatkan dalam ash shahih. Dan ini adalah perkataan yang paling jelas dari pengumpulan dalil dalil yang ada.Imam Asy Syaukani berkata : “Abu Bakar telah membakar dengan api dan disaksikan olehpara sahabat, Khalid Ibnu Walid telah membakar beberapa orang dari kaum murtadin. begitujuga Ali Radhiyyallahu ‘anhu membakar dengan api sebagaimana disebutkan dalam bab Hudud.” Nailul Authar 7/250 Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : “Semua hal ini agar orang orang arab yang murtadyang mendengarnya dapat mengambil pelajaran.” Al Bidayah wa Nihayah 6/351Pembahasan Tentang Permasalahan Membakar dengan Api Tulisan Syaikh Husain Ibnu Mahmud : https://justpaste.it/j8bh
Fatwa Bolehnya membakar dengan api dari Universitas Ummul Qura Tulisan Dr. Ahmad Ibnu Nashir Al Ghamidiy : http://justpaste.it/um_alkoaa_hark
Fatwa ini baru saja dihapus dari situs resmi Universitas Ummul Qura karena adanya kejadian ini Wallahu a’lam, semoga shalawat tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya.Ad-Daulah Al-IslamiyyahLembaga Penelitian dan FatwaSumber : http://isdarat.daulahislamiyyah.com
------telah berlakulah hukum Allah ta'ala, yaitu qisash, dimana perbuatan menjatuhkan bom mengakibatkan membakar dan merutuhkan apa yang ada dibawahnya termasuk manusia. Maka pembalasanya dihukumi dengan dibakar dan di jatuhi reruntuhan gedung. Sebagaimana yang dilakukan Daulah islamiyah terhadap pilot Yordania.
demikianlah, semoga Allah ta'ala senantiasa mengkaruniai keberkahan yang sempurn kepada siapa saja yang menegakkan hukum Allah secara sempurna.