Rabu, 04 Februari 2015

Ulama Mesir: Mengapa internasional Membiarkan As-sisi Membakar Hidup-hidup Para Demontran Bukan Hanya Pilot Yordania

dakwatuna.com – Kairo.

Tokoh agama dan da’i diMesir, Syaikh Wagdi Ghoneim, memberitakan tanggapan atas peristiwa eksekusi mati yang dialami pilot Yordania, Muath Safi Al-Kaseasbeh,oleh ISIS.

Tanggapan beliau bukan masalah fiqih hukum membakar manusia, tapi lebih kepada standar ganda dalam menghadapi masalah serupa. Dalam sebuah rekaman video yang diunggah dalam youtube.com, Rabu (4/2/2015) hari ini,

Syaikh Ghoneim mengatakan, “Saat ini ahlul batil sepakat mengecam tindakan ISIS yang mengeksekusi dengan sangat kejam.
Mereka sepakat bahwa membakar orang yang masih hidup adalah perbuatan yang sangat jahat dan brutal.”Syaikh Ghoneim melanjutkan, “Kenapa kalian hanya diam ketika Abdulfattah As-Sisi membakari rakyat Mesir hidup-hidup.
Bukan hanya satu orang seperti yang dilakukan ISIS kemarin. As-Sisi membakari para demonstran hidup-hidup, misalnya di Bundaran Rabiah.
Banyak jenazah yang sudah menjadi arang dengan posisi tubuh seperti melindungi diri dari kobaran api. Ada dokumentasinya. Jelas dia mati karena dibakar hidup-hidup.
Di Rabiah juga, banyak korban luka yang sedang dirawat di rumah sakit darurat, dan masih mempunyai harapanhidup, dibakari semua oleh As-Sisi.
Belum lagi di Bundaran Nahdha, di markas paspamres, dan masjid-masjid di Kairo.”Lalu Syaikh Ghoneim bertanya, “Kalau kalian mengecam orang yang membakar satu orang hidup-hidup, kenapa kalian diam saja saat As-Sisi membakari ribuan orang? Apakah di mata kalian nyawa manusia itu bertingkat-tingkat kelasnya? Ada yang perlu dilindungi dan ada yang tidak bernilai sama sekali?”Tentang sikap yang diterima oleh As-Sisi, Syaikh Ghoneim mengatakan, “Kenapa orang yang melakukannya malah kalian sambut di negara-negara kalian? Kenapa dia bahkan diterima dan menyampaikan sambutan di PBB? Kenapa dia malah mendapatkan dukungan dana yang sangat besar?” (msa/dakwatuna)

Telah Tepat Hukum Bakar Terhadap Pilot Yordania

KHILAFAH ISLAMIYYAH

– Dengan dieksekusinya Mu’adz, pilot Jordania yang ditawan Daulah Khilafah dengan cara dibakar hidup-hidup sudah pasti akan menghebohkan dunia. Tuduhan keji, tidak manusiawi bahkan hingga sesat dan khowarij pastiakan segera berdatangan.

Pertanyaan yang kemudian muncul apakah tindakan membakar hidup-hidup seseorang (yang murtad dan merupakan musuh Islam dan kaum Muslimin) diperbolehkan dalam Islam? Alhamdulillah, seperti telah diduga sebelumnya, Daulah Khilafah pasti berbuat dengan bersandarkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan hawa nafsu.

Daulah Khilafah melalui Lembaga penelitian dan Fatwa telah terlebih dahulu mengeluarkan penjelasan hal tersebut dalam sebuah Tanya jawab. Berikut lengkapnya.

Pertanyaan : Apa Hukumnya Membakar Orang Kafir Dengan Api Sampai Ia Mati?

Jawab :
Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya, para sahabatnya, serta orangorang yang mengikutinya.

Adapun setelahnya,Para ulama’ madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bolehnya membakar dengan api secara Mutlak. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dan sesungguhnya api itu, tidak boleh mengadzab seseorang dengannya kecuali Allah.” mereka menafsirkannya sebagai bentuk ketawadhuan. Al Muhallab berkata, “Larangan ini bukan menunjukkan keharaman, akan tetapi sebagai bentuk ketawadhuan.”[Lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]

Ibnu hajar berkata, “Yang menunjukkan bolehnya membakar dengan api adalah perbuatan para shahabat, perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang mencongkel mata kaum uraniyyin dengan besi panas, perbuatan Khalid Ibnu Walid yang membakar beberapa orang dari kaum murtadin dengan api.” [Diringkas dari lihat Fathul Baariy juz 6 hal 174]

Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa membakar dengan api hukum asalnya adalah Haram, akan tetapi boleh kalau untuk melakukan pembalasan yang setimpal (Qisash). Sebagaimana perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kaum ‘Uraniyyin di mana beliau mencongkel mata mereka dengan api -sebagai bentuk balasan yang setimpal- sebagaimana diriwayatkan dalam ash shahih.

Dan ini adalah perkataan yang paling jelas dari pengumpulan dalil dalil yang ada.

Imam Asy Syaukani berkata : “Abu Bakar telah membakar dengan api dan disaksikan olehpara sahabat, Khalid Ibnu Walid telah membakar beberapa orang dari kaum murtadin. begitujuga Ali Radhiyyallahu ‘anhu membakar dengan api sebagaimana disebutkan dalam bab Hudud.” Nailul Authar 7/250

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : “Semua hal ini agar orang orang arab yang murtadyang mendengarnya dapat mengambil pelajaran.” Al Bidayah wa Nihayah 6/351

Pembahasan Tentang Permasalahan Membakar dengan Api Tulisan Syaikh Husain Ibnu Mahmud : https://justpaste.it/j8bh
Fatwa Bolehnya membakar dengan api dari Universitas Ummul Qura Tulisan Dr. Ahmad Ibnu Nashir Al Ghamidiy : http://justpaste.it/um_alkoaa_hark
Fatwa ini baru saja dihapus dari situs resmi Universitas Ummul Qura karena adanya kejadian ini

Wallahu a’lam,

semoga shalawat tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, sahabatnya, dan para pengikutnya.

Ad-Daulah Al-Islamiyyah

Lembaga Penelitian dan Fatwa

Sumber : http://isdarat.daulahislamiyyah.com

------telah berlakulah hukum Allah ta'ala, yaitu qisash, dimana perbuatan menjatuhkan bom mengakibatkan membakar dan merutuhkan apa yang ada dibawahnya termasuk manusia. Maka pembalasanya dihukumi dengan dibakar dan di jatuhi reruntuhan gedung. Sebagaimana yang dilakukan Daulah islamiyah terhadap pilot Yordania.

demikianlah, semoga Allah ta'ala senantiasa mengkaruniai keberkahan yang sempurn kepada siapa saja yang menegakkan hukum Allah secara sempurna.